Home · Aplikasi · Game · Informasi· Tips

Maaf Ya, Belum Daftar e-PUPNS, PNS Dianggap Undur



JawaPos.com- Ultimatum keras dilontarkan  Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pegawai negeri sipil yang malas menginput  Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS).
BKN mengingatkan siapa saja PNS yang  tak menginput e-PUPNS, maka PNS itu dianggap telah mengundurkan diri.
"Kalau datanya tidak diperbaharui secara elektronik, maka tidak akan terdaftar dalam sistem e-PUPNS dan dianggap mengundurkan diri dari pegawai,” tukas Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non PNS, Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BK  Warno via situs, Selasa (22/9)
Ia mengatakan, inti dari PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran ulang. Sehigga seluruh PNS diwajibkan mengikuti pendataan ulang di e-PUPNS hingga 31 Desember.  Jika belum juga terdaftar maka PNS dianggap telah mengundurkan diri.
Hingga saat ini PNS  terdaftar di e-PUPNS telah mencapai 2 Juta orang, sedangkan yang belum terdaftar masih mencapai 2 juta lebih PNS,"  kata Warno saat memberi sosialisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta,  Selasa (22/9).
Warno berharap semua PNS di setiap kementerian dan lembaga di daerah atau pun pusat serius mengisi e-PUPNS. Karena semua data tersebut  bermuara untuk setiap kegiatan, baik kenaikan pangkat maupun usulan lainnya. (had/jpg)
Sumber : Jawa Pos

Artikel keren lainnya:

Solusi Gagal Menyimpan Data Di PUPNS

PUPNS - Jika Gagal Menyimpan Data Di PUPNS karena aplikasi langsung keluar (logout) padahal anda sudah capek-capek mengetik, maka tidak perlu bingung dan galau atas masalah tersebut karena blog ini akan berusaha memberikan tips mengatasi kegagalan save data anda di menu pupns. (hahahahha :D maaf kata-katanya sedikit lebay). Trik ini sebenarnya cuma asal-asalan namun ternyata setelah saya praktikkan beberapa kali saat pengisian riwayat diklat fungsional ternyata ampuh dan berhasil tanpa error atau close aplikasi.
Untuk waktu yang baik dalam mengerjakan pupns saat ini adalah pukul 16.00 sampai 00.00, dan pukul 06.00 sampai dengan 08.00. Walaupun demikian trik yang saya gunakan ini bebas anda praktikkan kapan saja, karena tidak terpengaruh dengan pengerjaan pupns. baiklah bagi rekan-rekan yang sering mengalami kasus gagal menyimpan data karena error atau lOgout aplikasi berikut ini sedikit tips nya
  1. Login ke aplikasi PUPNS, buka menu data yang akan anda entri dan simpan, disini saya contohkan mengisi data riwayat jabatan ( sebut saja Tab Pertama). setelah semua data anda ketik di form/kolom, jangan simpan dulu. selanjutnya buka tab kedua, caranya arahkan kursor anda ke menu riwayat jabatan kemudian klik kanan mouse, lalu pilih "Open Link in New Tab",

  2. gambar tips entri data pupns 2015

  3. Setelah tab kedua terbuka, coba lah perhatikan apakah proses masuk ke halaman pupns lancar? jika iya maka pada tab pertama pupns silahkan anda simpan data yang sudah anda entri tadi, insya allah pasti berhasil. Namun apabila saat anda buka tab baru loading ke aplikasi pupns lama, maka jangan dulu disimpan karena percuma pasti akan gagal, sebaiknya anda tunggu saja, sampai server bagus, barulah anda save agar tidak LOGOUT dari aplikasi.

  4. Jika pada saat membuka tab baru anda diminta login kembali, maka login ulang, setelah berhasil login, barulah pada tab pertama, klik tombol simpan. Mudah kan?

Dengan tips ini saya yakin tidak akan ada keluhan seperti ini "wah sudah capek-capek ngetik pas mau nyimpan kok malah gagal, error, Logout?". Lihat Panduan Gambar bergerak dibawah...
cara mengatasi aplikasi pupns logout dan gagal save
Ingat! Inti dari tips ini tujuannya adalah Tab Pertama gunakan sebagai tempat entri dan simpan data pupns. Sedangkan tab kedua digunakan untuk mengetahui kondisi server PUPNS, jika pada tab kedua aplikasi epupns lemot, Logout, dll, maka tidak perlu menyimpan data yang tadi sudah anda entri di tab pertama, sudah dipastikan gagal. Semoga anda selalu dalam keadaan sabar dan tidak lapar. Terima kasih :D

Artikel keren lainnya:

Berkas Bukti Fisik PUPNS Dan Formulir Isian Data PUPNS 2015

Registrasi dan pengisian data PUPNS merupakan tanggung jawab pribadi masing masing individu PNS/CPNS.

Apabila terkendala oleh beberapa hal teknis yang menyebabkan PNS/CPNS tidak bisa melakukannya sendiri, maka boleh didelegasikan (dimintakan bantuan) orang lain atau operator sekolah dengan jaminan SURAT KUASA / Surat Pernyataan Entry Data yang ditandatangani di atas materai 6000.

Untuk memudahkan dan mempercepat pengisian data sebaiknya terlebih dahulu mengisi Formulir isian data PUPNS lengkap dengan bukti fisik yang ada. Filenya bisa di unduh pada bagian akhir artikel ini.

Apabila semua data di portal PUPNS sudah di input dengan BENAR maka langkah akhir adalah mengklik tombol KIRIM dikanan atas sebelah kiri tombol LOGOUT.

Untuk Tenaga Bantu yang dipekerjakan PNS/CPNS dalam mengisi data PUPNS, sebaiknya jangan melakukan ini bila data belum lengkap dan benar, lakukan hanya sampai proses penyimpanan saja, dan jangan pernah mengirim data tersebut, sampai yakin tidak ada lagi kesalahan. Sekali terkirim maka tidak bisa di perbaiki, kecuali anda mendatangi Admin PUPNS pusat.

Setelah semua proses input entry data PUPNS sudah selesai dengan lengkap dan benar, kemudian CETAK Formulir Perubahan Data PUPNS Final sebagai arsip.

BERKAS BUKTI FISIK PUPNS 2015
  1. Bukti Registrasi PUPNS
  2. Bukti Pengisian Formulir PUPNS
  3. Foto Copy NIP Baru (apabila punya NIP Lama)
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto copy Kartu NPWP
  6. Foto Copy Kartu Pegawai (Karpeg)
  7. Foto Copy SK Mutasi (Bila pernah mutasi)
  8. Foto Copy SK CPNS
  9. Foto Copy SK PNS
  10. Foto Copy SK Pangkat (awal sampai terakhir)
  11. Foto Copy SK Berkala terakhir
  12. Foto Copy SK Tugas Belajar (jika sedang belajar)
  13. Foto Copy SK ijin Belajar (jika sedang belajar)
  14. Foto Copy Ijazah SD s.d. Ijazah terakhir.
  15. Foto Copy Sertifikat Diklat Fungsional (untuk Guru)
  16. Foto Copy SK Jabatan awal s.d. Sk jabatan terakhir
  17. Foto Copy Kartu keluarga (KK)
  18. Foto Copy Akte Kelahiran Suami/Istri
  19. Foto Copy Akte Nikah/Cerai (bila sudah menikah)
  20. Foto Copy Kartu Suami (Karsu)/Kartu Isteri (Karis)
  21. Foto Copy SK Pembagian Tugas Terakhir (untuk Guru)
  22. Foto Copy SK Sertifikasi (untuk Guru)
  23. Foto Copy BPJS Kesehatan (ASKES)/BPJS Ketenagakerjaan
  24. Foto Copy BPJS Orang Tua
  25. Foto Copy TASPEN
  26. Foto Copy sertifikat Satya Lencana (bila ada)
  27. Foto Copy Berita Acara Sumpah PNS (bila ada)
Langkah berikutnya adalah menyerahkan Berkas Bukti fisik ini ke Verifikator Level 1 (Dispendik) untuk diverifikasi/diperiksa kesesuaiannya/kebenarannya.

Dokumen e-PUPNS ini dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan;
– 1 rangkap untuk SKPD;
– 1 rangkap untuk BKP2D Provinsi ;
– 1 rangkap untuk BKN Pusat ;

Setiap rangkap dokumen pendukung ditempatkan dalam map plastik, menurut golongan/pangkat dengan warna tertentu (menunggu surat permintaan resmi dari Dispendik/BKD)

Download disini Formulir Isian Data PUPNS dan Berkas PUPNS 2015

Artikel keren lainnya:

INILAH SYARAT WAJIB SERTA JADWAL PELAKSANAAN PESERTA UKG / UJI KOMPETENSI GURU PNS DAN NON PNS TAHUN 2015 !!

Selamat malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!!
Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru yang akan digelar secara serentak pada bulan November 2015 mendatang yang menggunakan 2 (dua) sistem Uji Kompetensi Guru yakni dengan sistem online dan sistem offline atau manual.

Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet. Sedangkan sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.
UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan 

kompetensi pedagogik dan profesional UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru  PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan  adalah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK.

Uji kompetensi guru tahun 2015 diikuti oleh seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan. Berikut beberapa persyaratan peserta yang dapat mengikut Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015, di antaranya :
0px; text-align: justify; vertical-align: baseline;"> 
a.   Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b.   Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c.   Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d.   Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI

Artikel keren lainnya:

Saling Mengingatkan : Segera Mengisi PUPNS

Hasil gambar untuk pupns

Yth.Bapak/Ibu Guru PNS

Segera mengisi data PUPNS karena mendekati batas akhir pengisian PUPNS

untuk mengetahui batas akhirnya pengisian PUPNS
silahkan download surat resminya dari website http://www.kemenkumham.go.id/ atau klik disini


Link Cek Info PTK Klik Disini

Semoga Bermanfaat

Artikel keren lainnya:

Diharapkan Segera Cek info PTK

Mas/Mbak..operator Dapodik Dikdas
Dapodik yang berkaitan dengan Penerbitan SK Tunjangan Profesi Jenjang Dikdas SD/SMP Tahun ajaran baru 2015/2016 (semester 2 TA 2015) sudah bisa di cek di lembar info PTK/ Info GTK, Mohon disampaikan kepada bpk/ibu guru yang telah bersertifikasi untuk Mandiri dan Pro aktif mengecek datanya masing2.
thx

Link Cek Info PTK Klik Disini

Semoga Bermanfaat

Artikel keren lainnya:

Waspada Penipuan Berkedok Bantuan



Hati-hati saudara-saudara

Artikel keren lainnya:

Integritas Bukan Sekadar Jujur, Tapi Juga Mutu


Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan untuk meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan di 2015 ini. Untuk mendukung hal tersebut, dibutuhkan komitmen dari seluruh pegawai untuk selalu menjaga integritas dalam bekerja. 
 
“Integritas disini bukan hanya sekedar jujur, tapi juga tetap bekerja dengan mutu yang tinggi,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto saat membuka bimbingan teknis (bintek) Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (1/10/2015). 
 
Dalam arahannya Daryanto mengatakan, Inspektorat Jenderal saat ini menjadi satu-satunya dari tiga ratusan satuan kerja (satker) di bawah Kemendikbud yang memperoleh nol temuan selama kurang lebih empat tahun berturut-turut. Hal tersebut membuktikan bahwa dengan bekerja penuh integritas, semua pekerjaan mampu diselesaikan dengan tuntas dan tanpa masalah. 
 
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Itjen Hindun Basri Purba menekankan pentingnya pengisian LHKASN. Ia mengatakan, saat ini LHKASN menjadi perhatian pemerintah dalam rangka peningkatan reformasi birokrasi. 
 
Bintek LHKASN dilaksanakan di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) bidang Bangunan dan Listrik Medan, Sumatera Utara. Sehari sebelumnya, bintek juga digelar di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Medan. Untuk PPPPTK Medan saat ini tercatat ada 187 pegawai, 148 diantaranya wajib mengisi LHKPN/LHKASN. (Moch. Bambang Sulistio/Aline Rogeleonick)

Sumber : Kemdikbud

Artikel keren lainnya:

Selamat Hari Batik Nasional!


Jakarta, Kemendikbud --- Peringatan Hari Batik Nasional pada Oktober 2015 ini telah memasuki tahun keenam. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009, setiap tanggal 2 Oktober dinyatakan sebagai Hari Batik Nasional.
Pemilihan 2 Oktober tersebut dilakukan berdasarkan keputusan UNESCO (Unesco Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), yaitu Badan PBB yang membidangi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, yang menetapkan Batik Indonesia sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).
Proses yang ditempuh pemerintah Indonesia untuk mendapat pengakuan refresentatif dari UNESCO akan batik itu diawali dengan proses nominasi Batik Indonesia ke UNESCO pada tanggal 3 September 2008. Pemerintah Indonesia harus menunggu selama empat bulan, hingga akhirnya UNESCO menerima secara resmi nominasi itu pada 9 Januari 2009 untuk diproses lebih lanjut.
Setelah itu, tahap selanjutnya yang ditempuh dalam proses pengakuan batik ialah pengujian tertutup di Paris. UNESCO menggelar pengujian selama empat hari, yaitu pada 11-14 Mei 2009. Akhirnya pada Rabu, 2 Oktober 2009, UNESCO mengukuhkan Batik Indonesia dalam daftar representatif Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. 
Dalam situs resmi UNESCO ditulis bahwa Batik Indonesia memiliki banyak simbol yang bertautan erat dengan status sosial, kebudayaan lokal, alam dan sejarah itu sendiri. Batik bahkan memainkan peran sentral dalam ritual tertentu. Batik dicelup oleh para pengrajinnya yang bangga membuat desain menarik dengan menggunakan titik-titik dan garis lilin panas. 
Keanekaragaman pola batik mencerminkan berbagai pengaruh, mulai dari kaligrafi Arab, karangan bunga Eropa dan phoenix Cina, hingga bunga sakura Jepang dan merak India atau Persia. UNESCO juga menyebutkan, kerajinan batik terkait dengan identitas budaya rakyat Indonesia dan, melalui arti simbolik dari warna dan desain, mengungkapkan kreativitas dan spiritualitas bangsa Indonesia.
Selamat Hari Batik Nasional! (Desliana Maulipaksi/ Diolah dari berbagai sumber)
Sumber : Kemdikbud

Artikel keren lainnya:

Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus


Jakarta, Kemendikbud --- Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu.
Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi)

Sumber : Kemdikbud

Artikel keren lainnya:

TPG Disalurkan Tiga Bank Nasional


Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud melakukan kerja sama dengan tiga bank nasional milik pemerintah dalam hal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kerja sama dengan mitra kerja tersebut disepakati secara resmi dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan hari ini di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Nota kesepahaman ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap guru.
 
“Hari ini pada akhirnya kita tanda tangani MoU (Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman,-), ini memang menjadi program pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 dan 15, tunjangan profesi dibayarkan satu kali gaji pokok,” demikian disampaikan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Sumarna Surapranata, pada saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan BRI, BNI, dan Bank Mandiri tentang Penggunaan Jasa Perbankan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
 
Sumarna menyebutkan, anggaran TPG tahun ini sekitar Rp 70 triliun yang ditransfer ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan sekitar Rp 6,9 triliun untuk guru non-PNS. Tahun depan, kata dia, anggarannya naik menjadi sekitar Rp 80,6 triliun terdiri dari Rp 73,6 triliun untuk guru berstatus PNS Daerah dan sekitar Rp 7 triliun untuk guru non-PNS. “Naik menjadi sekitar Rp 80,6 triliun karena jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik naik, akan ada sekitar 166.000 guru yang disertifikasi, ada kenaikan gaji pokok, ada kenaikan pangkat dan golongan,” katanya.
 
Sumarna menjelaskan, pemilihan ketiga bank nasional pemerintah dalam penyaluran TPG ini dikarenakan memiliki akses atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG, kata dia, harus disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Namun, tidak hanya TPG saja yang disalurkan melalui ketiga mitra kerja tersebut tetapi juga ke depan akan menyalurkan tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.
 
Sumarna menegaskan, melalui nota kesepahaman ini harus terwujud tiga prinsip dasar dalam 
bermitra yaitu mutual trust (saling percaya,-), mutual respect (saling menghormati,-), dan mutual benefit (saling menguntungkan,-) antara pihak-pihak yang bekerja sama. Dari MoU ini, kata dia, tentu ada keuntungan bagi ketiga bank yang bemitra tetapi keuntungan tersebut sudah pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Benefit (keuntungan,-) untuk Kemendikbud banyak, salah satunya penyaluran jadi apik, jadi smooth (halus,-) mudah mengeceknya, dan mudah memeriksa siapa yang belum dapat dan siapa yang sudah dapat,” ujarnya.
 
Sumarna mengimbau, agar ketiga mitra kerja tersebut meberikan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut seperti diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya jika menggunakan kartu debit atau kartu kredit ketiga bank tersebut. “Kami meminta teman-teman bank, special treatment (pelayanan khusus,-) untuk guru-guru kita yang hebat, muliakan yang berdedikasi, kita punya 3.015.315 guru hari ini,” tuturnya. (Agi Bahari)

Sumber : Kemdikbud

Artikel keren lainnya:

Info Rencana UKG 2015



Pastikan Data PTK di DAPODIKMEN sudah lengkap, terutama data SERTIFIKASI...............sebelum tanggal 10 Oktober 2015.

Sumber : Facebook

Artikel keren lainnya: